Tanya Jawab Seputar PT Perseorangan

Q: Apa itu PT Perseorangan?
A: PT Perseorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang. Bentuk usaha ini dirancang untuk pelaku UMKM, freelancer, dan bisnis kecil yang ingin usahanya lebih resmi.

Q: Siapa saja yang bisa mendirikan PT Perseorangan?
A: Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun yang memiliki KTP dan NPWP pribadi.

Q: Apa kelebihan PT Perseorangan dibanding usaha perorangan biasa?
A: Usaha menjadi berbadan hukum, terlihat lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh klien maupun mitra bisnis.

Q: Apakah perlu modal besar untuk mendirikan PT Perseorangan?
A: Tidak. PT Perseorangan tidak mensyaratkan modal minimum tertentu.

Q: Berapa lama proses pendiriannya?
A: Jika seluruh persyaratan lengkap, proses pendirian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1–2 jam dengan pendampingan.

Q: Dokumen apa yang akan didapatkan?
A: Dokumen utama berupa akta pendirian PT Perseorangan dan surat pernyataan pendirian.

Q: Apakah PT Perseorangan bisa diubah menjadi PT biasa?
A: Bisa. PT Perseorangan dapat ditingkatkan menjadi PT biasa seiring perkembangan usaha.